1. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2] atau kemampuan
seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan
merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku
sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
·
Sudut pandang kekuasaan
ü Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan
oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat
memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan
suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh
dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
ü
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat
atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam
memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan
oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun
mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki
kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek
dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil
suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan
segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada
di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya
kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi
atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan
atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang
kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena
tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan
menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai
politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota
untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum
legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon
anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
·
Legitimasi kekuasaan
Dalam
pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan
sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu
yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan
mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai
contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para
kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang
beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa
hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan
untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam
perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian
dalam berbagai empiris pengaturan, keluarga (kewenangan orangtua),
kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi
seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi
pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat
yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi
(kewenangan politik).
2. Kewenangan
a. Definisi
Kewenangan adalah kekuasaan yang
mendapatkan keabsahan atau legitimasi
Kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik
Prinsip moral – menentukan siapa yang berhak memerintah
Kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik
Prinsip moral – menentukan siapa yang berhak memerintah
- mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang
Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan
Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas
Hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan
Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut fungsi
b. Sumber kewenangan
1) Tradisi – keluarga atau darah biru
2) Kekuatan sakral seperti Tuhan, Dewa
dan wahyu seperti kerajaan
3) Kualitas pribadi seperti atlit,
artis
4) Peraturan perundang-undangan yang
mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin
5) Instrumental yaitu kekayaan dan keahlian iptek
c. Tipe kewenangan
1) Kewenangan prosedural yaitu berasal
dari peraturan perundang-undangan
2) Kewenangan substansial yaitu berasal
dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental
Setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan ini hanya yang satu dijadikan sebagai yang utama dan yang lain sebagai pelengkap.
d. Peralihan kewenangan
1) Turun temurun – keturunan atau
keluarga
2) Pemilihan – langsung atau perwakilan
3) Paksaan – revolusi, kudeta atau
ancaman kekerasan.
e. Sikap terhadap kewenangan
1) Menerima
2) Mempertanyakan (skeptis)
3) Menolak
4) Kombinasi
3. Negara
Ø Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
- Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Ø Fungsi
Negara
1) Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2) Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3) Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4) Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan
5)
Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara
adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang
merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh
pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
4. Ideologi Politik
Ideologi
politik adalah sebuah himpunan ide dan
prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekereja, dan
menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya
mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan
Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat
sosial
5.
Definisi
dan fungsi :
1) Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai
politik yang utama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima
ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).[2] Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704)
yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam
pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
2) Konservatisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini
berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara,
mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan
berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang
berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha
kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau,.
3) Sosialis
Sosialisme adalah ajaran kemasyarakatan (pandangan hidup)
tertentu yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil
produksi secara merata (W.Surya Indra, 1979: 309). Dalam membahas sosialisme
tidak dapat terlepas dengan istilah Marxisme-Leninisme karena sebagai gerakan
yang mempunyai arti politik, baru berkembang setelah lahirnya karya Karl Marx,
Manifesto Politik Komunis (1848). Dalam edisi bahasa Inggris 1888 Marx memakai
istilah “sosialisme” dan ”komunisme” secara bergantian dalam pengertian yang
sama. Hal ini dilakuakn sebab Marx ingin membedakan teorinya yang disebut
“sosialisme ilmiah” dari “ sosialisme utopia” untuk menghindari kekaburan
istilah dua sosialisme dan juga karena latarbelakang sejarahnya. Marx memakai
istilah
“komunisme” sebagai
ganti “sosialisme” agar nampak lebih bersifat revolusioner (Sutarjo Adisusilo,
1991: 127).
Sosialisme, seperti gerakan-gerakan dan gagasan liberal
lainnya, hal ini mungkin karena kaum liberal tidak dapat menyepakati
seperangkat keyakinan dan doktrin tertentu. Apalagi sosialisme telah berkembang
di berbagai Negara dengan tradisi nasionalnya sendiri dan tidak pernah ada
otoritas pusat yang menentukan garis kebijakan partai sosialis yang bersifat
mengikat, namun garis-garis besar pemikiran dan kebijakan sosialis dapat
disimak dari tulisan-tulisan ahli sosialis dan kebijakan partai sosialis.
Sosialisme
sebagai ideology politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang dianggap
benar oleh para pengikutnya mengenai tatanan politik yang mencita-citakan
terwujutnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan evolusi,
persuasi , konstitusional –parlementer , dan tanpa kekerasan.
4)
Komunis
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Daftar Pustaka
-
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
-
Dasar-dasar politik ,Prof.Miriam
Budiardjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar